Perlu diketahui, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor : 443/SE.030-Dinkes Tanggal 14 Maret 2020 pada poin ke-3 disebutkan untuk menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh berbagai pihak, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa.
“Sudah jelas ada edarannya, kebijakan Pak Wali Kota ini tentunya untuk kebaikan semua warga Kota Bandung. Kita harap semua pihak bisa bekerja sama,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan, seluruh warnet dan rental PS yang ditemui masih buka.
Baca juga : PEMKOT Bandung Kaji Penambahan ASN Bekerja di Rumah
“Kami masih menemukan anak sekolah atau orang dewasa yang tengah bermain. Lalu kita minta agar mereka segera meninggalkan tempat dan meminta kesediaan pengelola untuk mengikuti anjuran dari pemerintah,” jelas Mujahid.
Menurutnya, selain razia, pihaknya juga memberikan imbauan melalui pengeras suara sambil berpatroli ke sejumlah titik di kewilayahan.
“Kami menyampaikan terkait Surat edaran dari Wali Kota dan meminta kesadaran masyarakat untuk menghindari kerumuman atau keramaian. Sebaiknya masyarakat tinggal di rumah masing-masing. Mari sama-sama sayangi diri dan keluarga kita,” ujarnya.
(Iwnaruna/Abah)