Dana BSU 2022 Tahap 2 Akan Cair, Berikut Cara Cek dan Syarat Penerima!

Prabunews.com – Program dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap pertama telah diterima oleh sekitar 4,1 juta pekerja atau buruh.

Setelah sukses menyalurkan dana BSU Tahap 1, para pekerja yang belum mendapat bantuan pun menanti-nanti BSU selanjutnya.

Lalu, kapan pencairan dana BSU tahap kedua?

Menurut Jenderal Kemnaker, jadwal pencarian BSU tahap 2 diperkirakan akan cair pada pekan yang akan datang. Hal ini lantaran sedang melakukan proses verifikasi dan validasi atau pemadanan data dengan penerima bantuan lain.

Para pekerja yang memenuhi syarat penerimaan BSU atau subsidi gaji akan menerima sebesar Rp600 ribu. Jumlah tersebut diketahui akan diberikan dalam dua tahap ole Kemnaker.

Apa saja kriteria penerima BSU?

Kriteria penerima BSU 2022 sudah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut selengkapnya:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  4. Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
  5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Bagaimana Cara cek penerima BSU 2022?

  • Cek BSU via laman kemnaker.go.id

Menurut laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek penerima BSU:

  1. Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
  2. Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
  3. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
  4. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
  5. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
  6. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  7. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  8. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  9. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.
  • Cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

  1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” di bagian bawah laman tersebut
  3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
  4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  5. Klik “Lanjutkan”.

Notes:

Jika data yang dimasukkan termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”