Kabupaten Bandung | Prabunews.com -30 Oktober 2025 – Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung (AMKB) secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Bandung untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda).
Langkah ini dinilai sangat mendesak karena menyangkut pelaksanaan dua regulasi penting, yakni:
- Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2022 tentang Pendirian PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda), dan Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda).
Krisis Transparansi dan Pengawasan
Menurut AMKB, kedua Perda tersebut dengan jelas mengamanatkan pengelolaan BUMD secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, terdapat indikasi kuat penyimpangan, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga potensi kerugian daerah.
“Dua Perda itu dibuat untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk diselewengkan. Karena itu, DPRD wajib menegakkan tanggung jawab konstitusionalnya dengan membentuk Pansus. Rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik PT. Bandung Daya Sentosa,”
ujar Cancan Wiguna, perwakilan Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung.
AMKB menilai, pembentukan Pansus adalah langkah politik sekaligus moral yang harus ditempuh DPRD demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung
- Aliansi menyampaikan lima tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Bandung:. Segera membentuk Panitia Khusus (PANSUS) PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) untuk memeriksa pelaksanaan Perda No. 11/2022 dan Perda No. 13/2022.
- Menyelenggarakan proses pemeriksaan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta aparat penegak hukum.
- Bupati Kabupaten Bandung diminta kooperatif dan tidak menghalangi proses penyelidikan DPRD.
- Kejaksaan Negeri Bale Bandung didorong untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan daerah.
- Menolak segala bentuk intervensi politik dan pengaburan fakta terkait pengelolaan PT. Bandung Daya Sentosa.
“Kami akan terus mengawal isu ini. Bila DPRD tidak segera bertindak, kami akan menempuh langkah hukum dan konstitusional lainnya. Ini bukan sekadar isu politik — ini soal tanggung jawab terhadap uang rakyat,”tegas Cancan Wiguna.
Panggilan Moral untuk DPRD
AMKB menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan amanat konstitusional DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan internal DPRD terkait fungsi pengawasan.
Pansus menjadi mekanisme resmi untuk mengurai persoalan secara terang benderang termasuk memanggil direksi, komisaris, pejabat daerah, dan pihak terkait — demi menemukan kebenaran substantif.
“Diam berarti setuju. DPRD tidak boleh menutup mata. Saatnya mereka menunjukkan keberanian politik untuk berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu,”pungkas Cancan Wiguna
Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung berkomitmen akan terus mengawal proses hukum dan politik terkait PT. Bandung Daya Sentosa (Perseroda) hingga terbentuknya Pansus dan terwujudnya transparansi publik.
Masyarakat Kabupaten Bandung menunggu keberanian DPRD untuk menegakkan amanat Perda yang mereka tetapkan sendiri.
“Melawan ketidakadilan bukan sekadar hak melainkan kewajiban warga negara.”