Bandung, Prabunews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil membongkar gudang penjualan produk pangan olahan dan farmasi yang tidak layak konsumsi milik “C” mart, berlokasi di komplek pergudangan PT. inti jalan Mohammad Toha Bandung.

Di lokasi komplek pergudangan PT. Inti, Jum’at (23/4/2021) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago kepada menjelaskan para awak media, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka DH pemilik “C” mart.
Atas dasar laporan tersebut, dibawah Kasubnit I (Indag) DirKrimsus menurut Erdi kemudian melakukan pengusutan, dan ternyata laporan tersebut benar adanya. Di sebuah ruangan gudang yang disewa dari PT. Inti petugas mendapati produk pangan olahan dan farmasi yang tidak layak konsumsi milik “C” mart.

Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan, produk tersebut merupakan barang yang seharusnya sudah dimusnahkan, karena sebelumnya merupakan barang-barang terdampak banjir di daerah Bekasi sehingga tidak layak lagi untuk dikonsumsi.
“Dari pengakuan tersangka DH dia memperoleh praduk pangan tersebut dari Yuli dan Boy dengan harga Rp. 330 juta.
Dengan menggunakan 15 truk barang-barang tersebut diangkut dari Bekasi menuju gudang yang ada di jalan Mohammad Toha Bandung,” jelas Erdi.
Barang-barang yang dalam keadaan tercemar dan rusak sehingga tidak layak konsumsi itu, lanjut Erdi, kemudian disortir oleh para karyawan “C” mart, dan kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga diskon hingga 40% hingga 50%. Masyarakat yang membelinya pun tidak hanya dari Bandung, melainkan dari daerah lainnya seperti Sumedang dan Garut.
Sementara itu menurut Erdi, Yuli dan Boy adalah masih berstatus berbagai karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk/Alfamart yang beralamat di Cikarang Bekasi. Barang yang seharusnya dimusnahkan oleh mereka dibeli seharga Rp. 25 juta, yang kemudian dijual kembali ke tersangka DH.
“Tersangka diancam UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp. 2 Milyar,” tegas Erdi.
(mht)