Cimahi, Prabunews.com – Target retribusi dari sektor parkir tepi jalan di tahun ini sulit tercapai. Penyebabnya tidak lain pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak tiga bulan ke belakang.
Berkurangnya aktivitas masyarakat di luar rumah membuat jumlah kendaraan di jalan ikut berkurang. Ujung-ujungnya, pendapatan retribusi parkir ikut melorot.
“Selama PSBB masyarakat jarang beraktivitas di luar, petokoan dan perkantoran tutup, sekolah juga, jadi sangat berdampak kepada pemasukan retribusi parkir,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, Sabtu (13/6/2020).
Tahun ini, dikatakan Endang, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Cimahi mencapai Rp1,2 miliar. Namun, hingga triwulan pertama realisasinya baru mencapai Rp169,5 juta atau 14,12%. Padahal saat ini sudah masuk semester dua dan belum tentu aktivitas warga kembali pulih seperti biasa.
Melihat kondisi tersebut, dirinya pesimistis target yang sudah dicanangkan bakal terwujud. Di satu sisi, target retribusi parkir tepi jalan tahun ini naik sekitar 70% dari tahun sebelumnya. Pada 2019 realisasi PAD retribusi parkir bisa melampaui target sebesar Rp699 juta karena di akhir tahun bisa mencapai Rp715 juta.
Menurutnya, kenaikan target retribusi itu dikarenakan rencana awalnya tahun ini akan ada kenaikan tarif parkir. Namun melihat kondisi sekarang dengan adanya pandemi COVID-19, ada kemungkinan kenaikan tarif akan ditunda. Kondisi seperti itu memaksa pihaknya melakukan revisi target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
“Tidak mungkin bisa tercapai dalam pandemi, makanya nanti saat ada perubahan target direvisi. Dirinya berharap pandemi COVID-19 segera berlalu sehingga aktivitas parkir bisa normal lagi,” imbuhnya.
Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir sepeda motor saat ini Rp1.000, dan diusulkan naik menjadi Rp2.000. Kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp2.000, diusulkan naik jadi Rp 3.000. Angkutan barang jenis box/pick up naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000. Tarif parkir truk/bus sedang dari Rp 3.000 naik jadi Rp 4.000.
(Dadan Sambas)