Bandung, Prabunews.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPARBUD) Jawa Barat melalui UPTD PKD Jabar selaku pengelola sejumlah fasilitas ruang publik, terhitung mulai hari Minggu 15 Maret sampai dengan 28 Maret 2020 (14 hari) ditutup sementara untuk berbagai aktivitas seni budaya.

Penutupan selama 14 hari kedepan ini didasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-157-Dinkes/2020, tentang Pusat Informasi dan Koordinasi Corona Virus Disease-19 (COVID – 19), serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 400/2/5/UM, tentang Penutupan Sementara Fasilitas Umum dan Penundaan Sementara Kegiatan Tertentu Di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga : Jumpa Pers Oded Umumkan Tanggap Darurat Penyebaran Virus Corona
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dalam upaya menjaga, melindungi masyarakat dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19).