Prabunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diketahui akan mengkaji terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebut legislatif akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.
Dasco mengatakan bahwa di beberapa negara, ganja sudah bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis.
Namun, Indonesia sendiri belum aturan per undang-undang untuk melegalkan ganja medis.
“Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya, apakah itu kemudian dimungkunkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” terang Dasco di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (27/6).
Ia juga menyebut DPR RI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Selain itu, ia juga akan berkoordinasi terkait kemungkinan revisi UU Narkotika.