DPR Resmi Sahkan UU TPKS

Prabunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hari ini, Selasa (12/4). Pengesahan itu terdapat dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

UU TPKS secara garis besar merupakan peraturan yang menjamin penguatan perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia, yaitu mengenai pengaturan tindak pidana, pengaturan perlindungan hak korban, dan pengaturan hukum acaranya.

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dan peserta rapat serentak menjawab setuju..

Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS dihadiri 311 anggota dewan, Rinciannya, sebanyak 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin.

Dengan jumlah itu, Puan menyebut Rapat Paripurna ke-19 telah memenuhi kuota forum (kuorum).

Pengesahan RUU TPKS ini berdasarkan persetujuan delapan fraksi dari sembilan fraksi DPR RI di Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Beleg) DPR, Rabu (6/4) lalu.

Satu-satunya fraksi yang masih menolak adalah F-PKS dengan alasan masih menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rapat pembahasan RUU TPKS sebelumnya digelar secara maraton antara pemerintah dan DPR selama sepekan hingga Minggu (3/4/2022) lalu.

RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana, beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media social. Salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

RUU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.

Scroll to Top