DPRD Bandung Siapkan Langkah Terpadu Atasi Pohon Berisiko dan Reklame Tanpa Izin

BANDUNG | PRABUNEWS.COM — Persoalan pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan hingga keberadaan reklame tanpa izin menjadi perhatian DPRD Kota Bandung. Penanganannya dinilai tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja, melainkan membutuhkan kerja bersama lintas dinas.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Kerja Terpadu Komisi III DPRD Kota Bandung bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Selasa (29/9/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar persoalan di lapangan dapat segera ditangani, khususnya ketika keberadaan pohon berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.

“DPKP, DSDABM, dan Dishub dinilai perlu kerja sama mempercepat evaluasi lapangan khususnya terhadap pohon yang menutupi rambu lalu lintas atau memiliki risiko tumbang,” kata Agus.

Pohon Berisiko Perlu Respons Cepat

Dalam rapat tersebut, pembahasan tidak hanya menyangkut penebangan pohon secara ilegal. Kondisi pohon yang dapat mengganggu keselamatan, fasilitas umum maupun saluran drainase juga menjadi perhatian.

Komisi III mendorong adanya mekanisme yang lebih jelas mengenai siapa yang bertugas melakukan pemeriksaan, penanganan dan tindak lanjut ketika ditemukan pohon yang berpotensi menimbulkan persoalan di ruang publik.

Keterlibatan DPKP, DSDABM dan Dishub dinilai diperlukan karena masing-masing memiliki keterkaitan dengan aspek lingkungan, infrastruktur jalan serta keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Reklame Tanpa Izin Jadi Perhatian

Persoalan lain yang dibahas adalah keberadaan reklame yang belum memenuhi ketentuan perizinan maupun tidak sesuai dengan tata ruang.

DPMPTSP bersama Cipta Bintar akan melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan serta kesesuaian lokasi reklame dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Satpol PP akan menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah terhadap reklame yang terbukti melanggar. Tindakan penertiban, termasuk pembongkaran, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Akan Dibentuk Tim Terpadu

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut. Salah satunya adalah mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala, terutama di lokasi yang dianggap rawan.

Selain itu, sistem perizinan reklame di DPMPTSP akan diperkuat agar data mengenai reklame yang memiliki izin maupun yang tidak memenuhi ketentuan dapat terintegrasi dengan lebih baik.

Komisi III juga mendorong penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama antarlembaga.

SOP tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme penanganan laporan masyarakat, baik mengenai pohon yang dinilai membahayakan maupun reklame yang diduga melanggar aturan.

Dengan langkah tersebut, DPRD Kota Bandung berharap penanganan persoalan di ruang publik dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi dan memiliki dasar prosedur yang jelas.

Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat, ketertiban ruang publik dan kualitas tata ruang Kota Bandung.

Sumber: Humas DPRD Kota Bandung

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top