
BANDUNG, PRABUNEWS.COM – DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).
Pengesahan regulasi ini menjadi langkah penting dalam penyesuaian tata kelola dan pengembangan usaha perbankan milik daerah, seiring perubahan kebijakan nasional di sektor keuangan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menuntaskan pembahasan Raperda tersebut hingga disepakati menjadi Perda.
Menurut Farhan, perubahan regulasi ini tidak terlepas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang turut mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Namun, penyesuaian tersebut bukan sekadar perubahan nama. Regulasi baru diharapkan dapat memperkuat peran bank daerah dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus membuka peluang pengembangan layanan dan kegiatan usaha perbankan.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional,” ujar Farhan.

Pemkot Bandung Dorong Perbaikan Kinerja Bank Daerah
Di tengah penyesuaian regulasi, Pemerintah Kota Bandung juga melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat kinerja Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Upaya tersebut mencakup penataan manajemen, penanganan kredit bermasalah, hingga peluncuran produk simpanan baru untuk meningkatkan penghimpunan dana masyarakat.
Farhan mengungkapkan, langkah penanganan kredit macet telah menghasilkan penghimpunan sekitar 30 persen dari total kredit bermasalah. Sementara itu, produk simpanan baru yang diluncurkan mampu menarik dana pihak ketiga sekitar Rp6,7 miliar.
Pemkot Bandung juga menjajaki peluang kerja sama dengan Bank BJB, terutama dalam pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Farhan berharap, penguatan kinerja bank daerah dapat berjalan beriringan dengan dukungan dan komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah kota dan DPRD.
Ia menilai, sinergi kedua lembaga diperlukan agar kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Empat Raperda Masuk Agenda Pembahasan DPRD
Selain mengesahkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung juga mengagendakan pembahasan empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Keempat rancangan regulasi tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
- Raperda tentang Rumah Susun.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.
Keempat Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung dan akan diproses melalui mekanisme panitia khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat yang sama, Komisi I DPRD Kota Bandung turut menyampaikan usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menjelaskan, usulan perubahan tersebut mencakup empat materi utama, yakni mekanisme dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta ketentuan konsultasi.
Komisi I meminta persetujuan anggota dewan agar usulan perubahan tata tertib tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat panitia khusus.
Dengan ditetapkannya Perda Bank Perekonomian Rakyat dan masuknya empat Raperda ke agenda pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Kota Bandung melanjutkan proses legislasi daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Bandung.**(rei)