Cimahi, Prabunews.com – Berkaitan dengan adanya rencana penghapusan jabatan Kasubag T.U. di Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri, karena akan adanya penambahan Jabatan Kepala Seksi di tingkat Kantor Cabang Dinas (KCD), dengan tujuan memaksimalkan pelayanan pendidikan, hal ini disampaikan Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Provinsi Jawa Barat di Aula Dinas Sosial Jawa Barat (27/01/2021).
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Tata Usaha (MKKTU) Jawa Barat Nandang Hermawan berpendapat bahwa para pemangku jabatan jangan ragu-ragu untuk menyampaikan rencana tersebut, dengan alasan dan acuannya adalah isi dari Peraturan Menteri (PerMen) no. 29 tahun 2019 bahwa eselon IV akan diganti dengan jabatan fungsional, dan kalau di sekolah menjadi wakasek.
MKKTU berpendapat ini adalah kalimat yang sangat elok sekaligus bisa sebagai fungsi penjelasan, jadi jangan ada kalimat tidak boleh ada “dua matahari kembar” di sekolah. MKKTU berpandangan selama ini tupoksi kepala sekolah dan kasubbag TU sama sama beratnya, yaitu demi mempertahankan dan meningkatkan dunia pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Lebih bijak apabila kalimat “dua matahari kembar” ditarik lagi Insya Allah kami MKKTU Jawa Barat akan lebih profesional, ujar Nandang.
Nandang menjelaskan kembali bahwa pendapat ini tiada lain adalah hanya untuk memberikan kesejukan pada semua ASN dan jangan sampai suasana kondusif dan telah terjalin kolaborasi antara Kepsek dan Kasubag TU di sekolah menjadi terganggu. MKKTU berharap siapapun pemimpinnya pada saat mengeluarkan pendapat harus profesional, jangan ada perkerdilan kalimat yang akibatnya menjadi polemik tidak penting dan berkepanjangan, pungkas Nandang.
(Dadan Sambas)