Cimahi, Prabunews.com – FAGI Jabar desak Gubernur keluarkan Pergub tentang pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat pada SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat , hal ini karena terjadi kesalahan persepsi di lapangan, sehingga tidak sedikit kepala sekolah yang harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga-lembaga masyarakat yang mengaku sebagai lembaga pengawasan atau sebagai media kontrol.
Seperti yang diutarakan Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan pada Prabunews.com, bahwa saat ini ada sekolah berpegangan pada PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pada Pasal 2 menyebutkan biaya pendidikan pada sekolah menengah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pada pasal 51 menyebutkan *Pendanaan pendidikan sekolah menengah bersumber dari pemerintah , pemerintah daerah dan pungutan dari orang tua/wali siswa* (baik biaya operasional maupun investasi).
Pasal 52 menyebutkan *Pungutan dari orang tua siswa di simpan dalam rekening sekolah* di awasi oleh komite sekolah.
Untuk biaya operasional bulanan Pemda Jabar sudah mengganti dengan BOPD (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah) namun bagi orang tua siswa yang mampu diberi kesempatan untuk memberikan kontribusi kepada sekolah ( Pergub 43 thn 2020), untuk biaya investasi belum ada bantuan secara menyeluruh kepada sekolah, ujar Iwan.
Sementara Komite SMA/SMK di Jawa Barat yang seharusnya berperan mengawasi pengelolaan keuangan sekolah pada umumnya kini berubah kebijakannya menjadi pengelola dana sumbangan dari orang tua (DSP), karena ada larangan manajemen sekolah untuk melaksanakan pungutan dana dari orang tua siswa dan konsekuensinya komite sekolah yang melaporkan pemasukan serta pengeluaran keuangan kepada pihak sekolah.
Jadi kalau yang mengelola keuangan komite sekolah jadi siapa yang mengawasinya?
Peranan komite sekolah membantu sekolah mencari sumber keuangan di luar orang tua siswa *komite sekolah bukan perperan memburu di kebun binatang seperti yang terjadi sekarang*, tegas Iwan.
Pertanyaannya UU/PP/Permendikbud /Pergub mana yang melarang ada pungutan kepada orang tua siswa pada pendidikan mengengah baik biaya investasi maupun biaya operasional ?
yang ada hanya Surat Edaran (SE) dari Satgas Saber Pungli Jabar yang melarang sekolah memungut biaya operasional bulanan karena sudah di ganti oleh BOPD.
*Banyak orang tua siswa yang mau beribadah memberi bantuan kepada sekolah terhalang oleh kebijakan Pemerintah Daerah padahal regulasinya tidak melarang* , pungkas Iwan.
(Dadan Sambas)