Fakta-Fakta Ferdy Sambo Jadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

ARTIKEL, HUKUM, KRIMINAL619 Dilihat

Prabunews.com – Penyidik Polri resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap eks Kadiv Propam ini dilakukan usai kepolisian melakukan gelar perkara.

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Irjen Ferdy Sambo ) sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Selasa (9/8).

Dalam kasus penembakan Brigadir J ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya rjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K.

Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Irjen Ferdy Sambo terancam dengan hukuman mati. Sambo diduga merupakan aktor intelektual dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Peran Ferdy Sambo

Sambo berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J dan membuat skenario seolah-olah terjadi insiden baku tembak di kediaman dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta.

Dengan kata lain, Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual dari pembunuhan Brigadir J.

Sementara peran tiga tersangka lain, yakni Bharada E sebagai penembak Brigadir J. Kemudian, RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Skenario Penembakan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan bahwa tidak ditemukan fakta adanya insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Timsus (tim khusus) menemukan peristiwa yang sebenarnya bahwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Untuk membuat seolah-olah telah terjadi baku tembak, Ferdy melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.

Motif Pembunuhan Masih Samar

Polri belum mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J. Hingga saat ini pun tim khusus Polri masih mendalami motif peristiwa ini.

Sementara Menko Polhukan Mahfus MD menyebut motif Sambo dalam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J merupakan persoalan yang sensitif.

Ia mengatakan bahwa alasan yang mendasari perintah penembakan itu belum bisa disampaikan ke publik dan kemungkinan hanya boleh didengar oleh orang dewasa, yang nantinya akan dikontruksi oleh pihak kepolisian.

Dugaan Pelecehan Seksual

Di sisi lain, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, juga masih samar. Kuasa hukum keluarga Sambo pun menyampaikan bahwa dugaan tindak pelecehan seksual ini dapat diperiksa dan diproses oleh pihak yang berwajib.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah melakukan asesmen terhadap istri Sambo pada Selasa (9/8), untuk memintai keterangan asesmen psikologis yang sebelumnya diduga dilecehkan oleh Brigadir J.

Sementara dari pihak Polri sendiri belum bisa menyimpulkan pelecehan seksual sebagai pemicu utama terjadinya insiden penembakan Brigadir J.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut dugaan pelecehan seksual ini kemungkinan tidak terjadi.

“Kalau (Pasal) 340 KUHP diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J),” ujar Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Dipecat dari Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang yang diselenggarakan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini nantinya akan memutuskan apakah Sambo dipecat atau tidak dari institusi Polri.