Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Brigadir J

Prabunews.com – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang vonis, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Ferdy Sambo.

Hal yang memberatkan Sambo yakni dirinya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan untuk Sambo tidak ada satu pun.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum . Sambo sebelumnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo melakukannya bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo ketika menjabat Kadiv Propam Polri. Sedangkan Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam aksi pembunuhan kasus ini, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang perencanaan pembunuhan J ini diduga karena Brigadir J telah melecehkan Putri saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini pun telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Scroll to Top