Prabunews.com — Viral di media sosial sebuah video pengemudi mobil Fortuner berwarna hitam merusak mobil Honda Brio kuning berujung perkara di kepolisian. Terbaru, kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Tadi malam langsung kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahapan penyidikan dan hari ini proses penyidikan sudah berlangsung,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2).
Ade Ary mengatakan, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan lantaran ditemukan dugaan tindak pidana terkait perusakan sebagaimana yang dilaporkan korban Ari Widianto (38).
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Prabunews terkait kasus pengemudi Fortuner Vs Brio.
Terjadi di Senopati, Jakarta Selatan
Peristiwa ini terjadi di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB. Menurut narasi yang beredar, pengemudi Fortuner tampak membawa samurai dan airsoftgun.
Dalam video yang beredar di media sosial, mobil Fortuner tampak menghalangi jalan mobil Brio. Pengemudi Fortuner lalu turun dari kendaraannya dan menghampiri mobil Brio.
Selanjutnya, pengemudi Fortuner terlihat memukul dan menendang pintu samping mobil Bro yang berwarna kuning tersebut.
Pengemudi Fotuner kemudian mengambil senjata dari dalam kendaraanya dan kembali merusak mobil Brio tersebut.
Setelah melakukan kerusakan, pengemudi Fortuner juga sempat menabrak mobil Brio sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Lawan Arus
Pengemudi toyota Fortuner berinisial GR ini sempat mengemudikan kendaraannya dengan melawan arus di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
“Terlapor dengan mobilnya bergerak melawan arah sehingga akhirnya berhadapan kedua mobil ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2).
Saat berhadapan itu, korban yakni pengemudi Honda Brio lantas menyalakan lampu dim sebanyak empat kali ke arah mobil Fortuner.
Setelah itu, GR berbelok kembali ke jalurnya dan mengenai kendaraan Brio.
“Saat mengenai mobil korban terlapor memaki-maki dan marah, sempat memaki ya, ke arah korban,” ucap Ade Ary.
GR lantas mengejar kendaraan korban dan kemudian menghalanginya. GR kemudian meminta korban untuk keluar dari mobilnya, namun korban tidak menuruti permintaan GR.
Setelahnya baru terjadi perusakan kendaraan Brio oleh pengemudi Fortuner.
Pengemudi Brio Melapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pengemudi mobil Brio telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel, pada saat terjadi kejadian polisi datang dan kemudian pada sedan warna kuning diantarkan ke Polres Metro Jaksel untuk pelaporan,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya.
Namun kronologi belum dijelaskan secara rinci lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.
Trunoyudo mengatakan video yang beredar di media sosial juga menjadi salah satu bahan proses penyelidikan. Termasuk, soal dugaan pengemudi mobil Fortuner membawa senjata tajam.
“Dengan adanya video yang beredar tentu akan didalami menjadi bagian dari fokus pemeriksaan dalam penyelidikan dengan adanya perusakan, menggunakan sajam tentu menjadi bagian proses pemeriksaan penyelidik yang kemudian akan didalami dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Ari Widianto menjelaskan mobilnya ditabrak oleh seorang pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor B 2276 SJD yang tidak dikenal di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari.
Korban juga mengaku diancam pengemudi Fortuner tersebut menggunakan senjata air softgun dan pedang.
Selain itu, pengemudi Fortuner memukul kaca depan mobil menggunakan pedang samurai dan dilanjutkan dengan menabrakkan mobilnya ke mobil yang dikendarai korban.
“Setelah itu pengendara melarikan mobilnya pergi, kemudian saya menghubungi kantor polisi lalu petugas datang ke lokasi,” kata korban.
Pengemudi Fortuner dipulangkan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pengemudi Fortuner berinisial GR (24) tersebut.
Ary menyebut pengemudi Fortuner kooperatif untuk datang ke Mapolres Jaksel, Minggu (12/2) petang.
“Terlapor telah datang dengan kooperatif tadi sore ke polres dan telah dilakukan pemeriksaan,” kata Ade Ary, Minggu malam.
Usai pemeriksaan, polisi memulangkan terduga pelaku perusakan yang telah dilaporkan korban ke kepolisian tersebut.
“(GR) Pulang, karena pemeriksaan sudah selesai,” tutur AdeAry.
Senjata Pengemudi Fortuner Mainan
Polisi menyebut senjata yang dibwa oleh pengemudi Fortuner saat merusak mobil Brio adalah mainan. Namun Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyebut hal ini masih didalami.
Pengemudi berinisal GR itu mengaku memberli mainan senpi tersebut secara online.
“Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah perlihatkan,” ucap Ary.
Untuk memastikan softgun itu asli atau hanya mainan, Ade Ary menyampaikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Ditintelkam Polda Metro Jaya.
“Nanti kita koordinasikan dengan Intelkam Polda,” ujarnya.
Dijerat Pasal 406 KUHP
Pengemudi mobil Fortuner bisa dijerat Pasal 406 KUHP akibat tindakannya merusak mobil Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP dalam tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2).
“Itu pasal tentang tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh satu orang. Perusakan terhadap barang,” tambahnya.
Mobil Fortuner dan Mobil Brio Disita
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya menyita mobil Toyota Fortuner warna hitam yang dikemudikan GR atas kasus perusakan mobil Brio milik AW di Senopati, Jakarta Selatan.
Polisi juga turut menyita mobil Brio warna kuning milik korban atau pelapor (AW).
“Barang bukti mobil yang dirusak, Honda Brio kuning, kami juga melakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai untuk merusak juga, itu kami lakukan penyitaan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/2).