Hal Memberatkan Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Tak Sopan dan Tak Menyesal

Prabunews.com – Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menilai sikap tidak sopan selama persidangan menjadi salah satu hal yang memberatkan Kuat.

“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Hakim juga menilai bahwa Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat juga dinggap tidak mengakui perbuatannya.

“Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelas hakim.

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah. Ia dinilai turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua.

Kuat Ma’ruf dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan.

Scroll to Top