Prabunews.com – Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
Kuat dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyebut tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Kuat.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan Kuat yang berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan. Sementara hal yang meringankan untuk Kuat yakni masih memiliki tanggungan keluarga.
Kuat dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan.