Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat

Prabunews.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” demikian kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Sambo dinilai terbukti melakukan sjumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa serta menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Dalam sidang etik, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Tiga di antaranya itu yang telah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Eliezer €, Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Adapun sidang kode etik terhaddap Sambo ini dipimpin oleh Kabaintelkan Komjen Ahmad Dofri. Berserta majelis lainnya yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.

Sebelumnya, Sambo diketahui sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, surat tak diproses lantaran Sambo harus menjalani sidang etik.

Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir J pada 8 Juli lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka beserta 4 orang lainnya yakni , Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo juga dinyatakan telah membuat skenario palsu terkait penyebab kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Skenario palsu itu pun diumumkan kepada publik oleh sejumlah pejabat kepolisian pada 11 Juli.

Awalnya, tewasnya Brigadir J akibat adanya insiden baku tembak dengan Bharada E. Namun, ternyata Ferdy Sambo sendiri yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ia juga yang menghilangkan sejumlah barang bukti penyebab kematian Brigadir J.

Scroll to Top