Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Kawasan Alun-Alun

Prabunews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menertibkan parkir liar serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Bandung seperti sepanjang Jalan Dewi Sartika, Kepatihan dan Dalem Kaum.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau Kawasan Alun-alun Bandung, Jumat (26/8).

Langkah itu, kata dia, dilakukan setelah mendapat banyak aspirasi warga yang muncul terkait ketidaktertiban di Jalan Kepatihan arus ke arah barat dan timur.

Ema juga telah memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membebaskan area parkir maupun PKL di sepanjang 30 meter area masuk dan keluar Jalan Kepatihan.

Kemudian, area parkir liar di kawasan jalan Dewi Sartika juga akan diterbitkan. Hal ini untuk memperlancar lalu lintas di kawasan tersebut.

“Namun saya minta hanya dipakai satu baris saja untuk area parkir. Terus yang biasa dipakai 2-3 baris kita hapuskan saja,” Ema melanjutkan.

Satpol PP juga nantinya akan segera menertibkan PKL ilegal yang berada di sepanjang Jalan Dalem Kaum, Bandung.

Sebab, area itu termasuk ke dalam zona merah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, bahwa lokasi yang masuk zona merah tidak diperbolehkan adanya PKL.

Adapun seharusnya para PKL menempati lokasi di basemen Masjid Raya Bandung, sesuai dengan revitalisasi yang dilakukan.

Langkah ini harus dijalankan oleh seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk terus melakukan edukasi dan penerbitan agar ketertiban dan keindahan kota terus dijaga.

Scroll to Top