Heboh Sekolah Pukul 5 Pagi di NTT, IDAI Singgung Jam Tidur Anak

Prabunews.com – Kebijakan jam masuk sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK yang dimajukan menjadi pukul 05.30 WITA di Nusa Tenggara Timur (NTT) disoroti banyak pihak, salah satunya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

IDAI kemudian menyinggung soal jam tidur ideal anak tingkat pendidikan SMA yang normalnya 7-8 jam.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan kebijakan tersebut masih cenderung aman apabila orang tua dapat memastikan jam tidur anak telah cukup terpenuhi.

Kendati demikian, kebijakan uji coba itu masih harus menjadi evaluasi bersama.

“Artinya kalau dia (anak SMA/SMK) bangun jam empat pagi, dia harus tidur jam delapan malam supaya tidurnya cukup. Jangan sampai anak begadang, besoknya disuruh sekolah pagi-pagi, ini akan sangat tidak sehat buat dia, apalagi berlangsung kronik kan,” kata Piprim di Gedung Dr. R. Soeharto, Jakarta Pusat, Kamis (2/3).

Pripim menjelaskan, idealnya jam belajar anak di sekolah tergantung hormon kortisol harian. Hormon ini dihasilkan secara alami oleh tubuh ketika menghadapi kondisi atau situasi tertentu, salah satunya saat manusia mengalami tekanan psikis.

Hormon kortisol dalam kelangsungan hidup berperan dalam mempengaruhi respons tubuh terhadap stres, baik secara fisiologis maupun psikologis.

Hormon tersebut, kata Pripim, mulai ekskresi atau dikeluarkan tubuh pada sekitar pukul 3-4 pagi dan mencapai puncaknya pada sekitar pukul 7-9 pagi.

“Itu puncaknya orang segar siap kerja. Tapi jam lima bagaimana? ya jam lima sudah mulai ada, jadi tergantung kebiasaan juga. Prinsipnya, kalau mau dibilang jam lima sudah bisa, sudah bisa sebetulnya, asalkan syaratnya tidurnya cukup sebelumnya,” ujar Piprim.

Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta murid setingkat SMA/SMK masuk sekolah pukul 05.00 WITA. Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi kemudian merevisi kebijakan jam masuk sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK menjadi pukul 05.30 WITA.

Linus mengatakan perubahan didasari sejumlah pertimbangan dari guru dan tanpa mengabaikan hak-hak peserta didik. Ia juga menegaskan kebijakan tersebut saat ini hanya diperuntukan bagi peserta didik SMA/SMK kelas XII.

Scroll to Top