Hukuman Mati: 80 Persen Setuju di Survei Kumham, Kecuali Untuk Teroris

Prabunews.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) mengatakan bahwa 80 persen dari 100 responden setuju dengan aturan pidana mati. Namun, tak semuanya setuju ketika hukuman mati itu dilayangkan kepada teroris.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej mengatakan jumlah yang tak setuju hukuman mati diberlakukan kepada teroris adalah tiga per empatnya atau 60 persen dari 80 persen yang setuju.

“Anda bisa bayangkan dari 80 persen yang setuju hukuman mati itu tidak setuju teroris dijatuhi pidana mati. Hanya 20 persen yang setuju (teroris dihukum mati),” kata Eddy dalam diskusi daring, Selasa (24/5/2022).

Menurut Eddy, persoalan pidana mati bukan hanya persoalan hukum. Ia menyebut pidana mati juga berkaitan dengan persoalan religi dan sosial.

“Ada persoalan religi di sini, ada persoalan politik dan sosial kemasyarakatan,” kata dia.

Dengan alasan itu pula Indonesia mengambil jalan tengah sehingga dalam RKUHP pidana mati dimasukkan ke dalam khusus.

“Bukan pidana pokok atau tambahan,” ujarnya.

Jika mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebut Eddy, terpidana mati diberi waktu masa percobaan. Dalam jangka waktu tertentu, hukuman terpidana masih dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau sementara.

“Dia memberikan waktu untuk perubahan pidana mati ke pidana seumur hidup/ sementara waktu adalah 10 tahun. Artinya apa? Saya ingin mengatakan pada teman-teman bahwa rumusan 10 tahun itu merujuk pada putusan MK,” jelas dia.

Dalam draf RKUHP terakhir yang dapat diakses publik, hukuman mati diatur dalam Pasal 64, 67, 98. Dalam pasal itu ditulis bahwa pidana mati tidak lagi masuk ke dalam pidana pokok melainkan pidana khusus.

Kemudian dalam pasal 100-1001 RKUHP dijelaskan mekanisme atau kumulasi perubahan bentuk hukuman dari pidana mati menjadi pidana jenis lain dalam hal terpidana mati, tidak dieksekusi setelah 10 tahun masa percobaan dalam deret tunggu.

Scroll to Top