“Dalam upaya pencegahan terhadap terorisme dan paham radikalisme, keterlibatan seluruh elemen diperlukan. Keberadaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, secara kelembagaan
maka pencegahan dan penindakan tidak pidana terorisme dapat
dilakukan oleh alat negara, tetapi pada aspek lain keterlibatan
masyarakat secara aktif terhadap pencegahan terorisme dan paham
radikal dalam masyarakat diperluakan, karena dengan pelibatan aktif
masyarakat tingkat penyebaran piagam radikal dan kesadaran
masyarakat akan bahaya terorisme bagi keberlangsungan kehidupan
sosial masyarakat” paparan lengkap Ketua DPD PIKI Jawa Barat, Arijon Manurung.
“Radikalisme adalah sebenarnya gerakan kebangunan rohani agama atau revivalisme, sesungguhnya gerakan terjadinya intensifikasi keagamaan tertentu yang lebih inward oriented dimana sebuah kepercayaan diaplikasikan untuk pribadi” kata pembuka Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, M.Hum.
“Sedangkan bentuk radikalisme yang cenderung berorientasi outward oriented, atau penerapannya cenderung menggunakan aksi kekerasan disebut fundamentalisme, gerakan ini adalah bentuk ekstrem dari atas ketidak puasan dalam menghadapi keadaan, luapan amarah mengakibatkan orang lain ketakutan atau merasa terteror. Ada beberapa penyebab terorisme muncul, misalnya; Faktor domestik, yakni situasi dan kondisi yang buruk diakibatkan oleh kemiskinan, diperlakukan tidak adil sehigga membuat kecewa terhadap pemerintah.