Prabunews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuan jejak digital mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK dan Komnas HAM pada Senin (22/8).
Jejak digital itu berisi perintah Sambo kepada anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada,” kata Anam
Karena itu, Komnas HAM pun yakin akan adanya upaya obstruction of justice atau menghambat pengungkapan kasus. Sehingga Komnas HAM menjadi skeptis dengan temuan-temuan sebelumnya akibat adanya perintah itu.
“Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstruction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang,” Anam menjelaskan.
Namun, kata dia, adanya rekam jejak digital itu memudahkan proses dan mulai membangun fakta-fakta serta titik terang kasus ini.
Terkait penghilangan barang bukti, beberapa gawai (HP) milik ajudan Sambo yang lama, termasuk milik Brigadir J, tidak diketahui keberadaannya.
Adapun HP para ajudan itu diganti dengan yang baru dan hingga saat ini belum diketahui keberadaan yang asli.
Selain itu, rekam jejak komunikasi digital atau percakapan yang ada di tiga grup WhatsApp (WA) ajudan juga dihilangkan. Hal itu diketahui berkaitan dengan pengilangan HP yang asli.
“Ada beberapa grup WA, dalam catatan kami ada tiga grup WA. Itu dulunya pernah ada, terus enggak ada karena HP ganti. Terus ada, tapi yang 10 [Juli] ke bawah itu enggak ada lagi komunikasi,” imbuhnya.
Sementara ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Kemudian da dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.