Kapolri Cabut Jabatan Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam

Prabunews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri. Sambo kemudian dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Pada 4 Agustus 2022, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022. Isi surat itu menyebutkan 10 perwira, termasuk Ferdy Sambo yang dimutasi, serta lima dipromosikan.

Selain Sambo, perwira lain yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan juga dicopot jabatannya dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri menjadi Pati Yanma Polri. Kemudian Brigjen Benny Ali juga turut dicopot dari jabatan sebagai Karo Provost Div Propam Polri lalu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa perwira yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri itu dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.

Sehingga apabila terbukti melakukan pelanggaran etika atau pelanggaran pidana akan akan diproses sesuai prosedur.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Senin (18/7).

Adapun pencopotan Ferdy Sambo beserta perwira lainnya itu merupakan buntut dari insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Scroll to Top