Kasus Lisa Mariana Memanas: Berkas Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Bandung, PRABUNEWS.COM — Perkembangan baru muncul dalam penanganan perkara yang melibatkan selebgram Lisa Mariana. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kini telah menerima berkas tahap pertama dari Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyerahan berkas dilakukan pada 13 November 2025 oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penetapan Lisa sebagai tersangka sebelumnya sudah dilakukan penyidik setelah rangkaian pemeriksaan yang dianggap cukup untuk menaikkan status hukumnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik serta dinamika hukum yang berlangsung cukup cepat.

Di sisi lain, Kejati Jabar mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima SPDP dari Polda Jabar untuk kasus berbeda yang juga menyeret nama Lisa, yakni terkait beredarnya video syur. Padahal, dalam penyidikan kasus tersebut Polda telah menetapkan dua tersangka: Lisa Mariana dan seorang pria bertato yang muncul dalam rekaman itu.

Pemanggilan Lisa kembali dijadwalkan pada Selasa lalu oleh Polda Jabar untuk agenda konfrontir. Namun, pemeriksaan batal digelar setelah tersangka pria bertato tidak hadir memenuhi panggilan, sehingga agenda tersebut diundur ke pekan depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah Kejati menerima SPDP dari Bareskrim. Pihak kejaksaan pun langsung menunjuk tim berisi enam jaksa untuk melakukan penelitian mendalam, baik dari aspek formil maupun materiil.

Tim jaksa tersebut akan menentukan apakah berkas penyidikan yang diterima sudah lengkap dan layak untuk masuk ke tahap selanjutnya.

Dengan masuknya berkas ke meja kejaksaan, kasus Lisa Mariana resmi memasuki babak baru dan semakin menjadi sorotan publik.