Jakarta | Prabunews.com – Keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, menuai kritik luas. Pencabutan dilakukan usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah Istana ini dinilai banyak pihak sebagai tindakan yang berpotensi mengganggu kebebasan pers, salah satu hak demokratis yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Suara dari berbagai organisasi pers memberikan respons keras:
- Dewan Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap tugas jurnalistik. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan:
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.” - PWI Pusat menyampaikan keprihatinan. Ketua Umum Akhmad Munir mengingatkan, pencabutan kartu liputan bisa menjadi preseden buruk.
“Pertanyaan wartawan tidak bisa dijadikan alasan pembatasan. Pers memiliki hak konstitusional untuk bertanya, apalagi menyangkut kebijakan publik.” - LBH Pers menilai tindakan Istana justru membatasi kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang.
- AJI Jakarta menegaskan, pertanyaan tentang MBG adalah bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan pemerintah, bukan alasan untuk mencabut akses liputan.
- Forum Pemred menyebut tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman dan mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja pers.
- Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan Agung) juga menyampaikan keprihatinannya. Mereka menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan di Istana terhadap wartawan CNN Indonesia merupakan sinyal yang tidak baik bagi iklim kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi. Apa pun latar belakangnya, pencabutan kartu liputan tidak seharusnya dijadikan langkah reaktif terhadap pertanyaan wartawan,” tegas pernyataan resmi Forwaka.
Pertanyaan mengenai program MBG muncul di tengah sorotan publik pasca kasus keracunan di sejumlah daerah. Publik berhak memperoleh informasi terkait pelaksanaan program ini.
Dengan demikian, pencabutan kartu liputan tidak semata menyangkut hak jurnalis, melainkan juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan.
Dorongan untuk Klarifikasi
Agar polemik tidak berkepanjangan, sejumlah pihak mendesak:
1. Klarifikasi terbuka dari BPMI Setpres mengenai dasar pencabutan.
2. Pemulihan hak liputan bagi jurnalis CNN Indonesia.
3. Dialog konstruktif antara Istana dan organisasi pers untuk memperjelas mekanisme liputan.
Pers adalah pilar demokrasi. Pertanyaan kritis, kontrol sosial, dan sikap independen merupakan bagian dari amanat konstitusi yang wajib dihormati. Menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan pers adalah langkah penting demi keterbukaan informasi publik serta kepercayaan masyarakat.**(rena)