Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Jokowi Tolak Penundaan Pemilu 2024

Prabunews.com –  Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera menyatakan sikap menolak usulan penundaan Pemilu 2024, salah satunya Indonesia Corruption Watch (IWC). Koalisi masyarakat sipil menilai usulan itu melecehkan konstitusi.

“Meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah KPU tetapkan berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah dan DPR,” kata perwakilan dari IWC, Egi Primayogha melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Penundaan Pemilu Karena Ekonomi Akibat Pandemi

Egi mengatakan, alasan penundaan pemilu karena perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi Covid-19 tidak masuk akal. Selain itu, ia melihat alasan ini hanya akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi.

Usulan tersebut menunjukkan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral.

Dari segi pertumbuhan ekonomi, berdasarkan data yang BPS rilis, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (y- on-y) dan berpotensi naik di tahun 2022.

“Dengan demikian, hal ini tidak relevan jika menunda Pemilu 2024 karena alasan stabilitas ekonomi,” ujar Egi.

Membandingkan dengan Pemilu Serentak tahun 2020

Di lain sisi, Egi melanjutkan, Pilkada Serentak tahun 2020 yang telah terselenggara di 270 daerah dapat dijalankan dengan baik.

Peserta dan pemilih mampu menerapkan protokol kesehatan dengan tertib, sehingga tidak menemui kluster pilkada seperti yang di khawatirkan sebelum pelaksanaan.

Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen, naik 7,03 persen membandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi covid-19 tidak cukup relevan. Menurut Egi, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi dan merampas hak rakyat.

Mengancam Proses Demokrasi

Dia mengatakan Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 tahun dan mengamanatkan bahwa penyelenggaraaan Pemilu itu dalam waktu 5 tahun sekali.

“Gagasan penundaan Pemilu juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat, mencerminkan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi,” kata Egi.

Penundaan Pemilu ini akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik.

Selain ICW, organisasi masyarakat sipil yang menolak usulan penundaan Pemilu 2024 ini adalah AMAN, Kode Inisiatif, IPC, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP FISIP UI, Netgrit, PUSaKO FH Universitas Andalas, JPPR, KIPP Indonesia, SPD.

Scroll to Top