Prabunews.com – Kuat Ma’ruf meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa. Ia dituntut pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Permintaan tersebut disampaikan Kuat dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1).
“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ucap penasihat hukum Kuat.
Ia menyatakan bahwa kliennya yakni Kuat tidak terbukti secara sah dan dasar yang meyakinkan melakukan tindak pidanapembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, Kuat meminta agar jaksa mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan Bareskrim Polri. Jaksa juga diminta untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Kuat.
Melalui nota pembelaanya itu, Kuat mengatakan bahwa tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanya khayalan jaksa penuntut umum.
Menurut Kuat, jaksa hanya menilai berdasarkan hasil pemeriksaan tes poligraf dan tidak sesuai dengan keterangan Kuat dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas akibat dugan kekerasan yang dilakukan Brigadi J.
Kuat juga mengaku tidak memiliki motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga No. 46,” ujar penasihat hukum Kuat.
Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Peristiwa yang terjadi saat itu justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan ini didapat dari keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf.