Surabaya, Prabunews.com – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Umum melakukan pengungkapan laporan masyarakat pada sekira 10 Agustus 2020, tentang adanya penipuan dan penggelapan investasi bodong.
Dalam kasus yang motifnya investasi ilegal atau juga disebut investasi Bodong tersebut diketahui ada sekitar 15 orang korbannya dengan kerugian mencapai 15 Milyar rupiah.
Pelakunya yakni, Panji Permana (39), warga Desa Sitimerto, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Diketahui aksi penipuan yang dilakukan oleh Panji ini dilakukannya sekitar tahun 2016 silam. Rata-rata untuk korban dulunya pernah sama-sama menjadi karyawan di suatu perusahaan Plat Merah di Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko menyatakan, yang bersangkutan juga dulunya bekerja sebagai karyawan Bank.
tersangka ini memberikan janji keuntungan 5 hingga 6 persen dari jumlah uang milik para korban.
“Dari investasi bodong ini, polisi mengamankan beberapa dokumen lengkap mulai BPKB, buku rekening tabungan, sebuah rumah rumah di Sidoarjo Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill dan juga dua buah mobil sedan mewah,” sebut Trunoyudo, Rabu (25/11/2020).
Perugas juga menyita handphone yang digunakan untuk menghubungi para korban dalam operasionalnya untuk melakukan tindak pidana produk investasinya berupa Forex atau jual beli mata uang asing.
Perusahaan milik pelaku ini diberi nama kantor Investasi Raga Management di rumah milik pelaku di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill yang juga turut disita petugas.
“Sementara yang melapor baru 15 orang, namun akan ada pelaporan lainnya sebanyak 27 orang akan melaporkan kembali dengan kerugian seluruhnya dari 27 orang itu mencapai 10 milyar,” tambah Trunoyudo.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat jika ada korban-korban lain selain ke 27 orang ini, yang merasa dirugikan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dengan motifnya pada investasi ilegal dan bodong silakan laporkan melalui sentra pelayanan kepolisian terpadu di Polda Jatim.
(whb)

