Mardani Maming Ditahan Usai Serahkan Diri ke KPK

ARTIKEL, HUKUM, KRIMINAL661 Dilihat

Prabunews.com – Mardani H. Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7) malam, atas dugaan kasus suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penahanan dilakukan usai eks Bupati Tanah Bambu sekaligus kader PDIP itu menyerahkan diri ke KPK dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (28/7) pukul 14.02 WIB.

Maming ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Proses hukum yang dilakukan KPK ini, lantaran Maming diduga menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Tumbu, Kalimantan Selatan, dalam kurun waktu 2014-2021.

Ia diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Tumbu periode 2010-2018.

Adapun KPK mulai mengusut kasus ini usai menerima laporan resmi dari masyarakat sekitar pada bulan Frebruari 2022.

KPK melakukan penyelidikan melalui analisis berbagai dokumen serta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Maming, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Propolindo Cipta Nusantara (PCN).

Hasilnya, ditemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022, dengan Maming sebagai tersangka.

Di samping itu, Lembaga antirasuah menemukan fakta dugaan bahwa Maming selaku Bupati Tanah Bumbu telah melakukan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN.

Sementara hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN sendiri.