Kab Bandung, Prabunews.com – Sesosok mayat berjenis kelamin laki – laki ditemukan warga tersangkut di bebatuan Aliran Sungai BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Citarum Kali Ciwidey Kp. Pager Sari Rt.03 Rw.05 Desa Ciwidey Kec.Ciwidey Kab. Bandung pada hari Senin 20 April 2020 sekitar Jam 09.00 Wib.

Menurut keterangan Saksi “Agus Supriatna mengatakan sekitar Jam 09.00 Wib, dimana ketika itu Agus melihat sesosok tubuh berjenis kelamin Laki – laki, yang diduga dalam keadaan meninggal dunia tersangkut di Bebatuan Sungai. Kemudian saksi tersebut melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Pasir Jambu.
Petugas Anggota Piket Gabungan Fungsi Polsek Ciwidey, beserta anggota Polsek Pasir Jambu,Serta Tim Inafis Polresta Bandung langsung turun lansung ke lokasi kejadian.
Baca juga : Seni Merupakan Salah Satu Saran Aktualisasi Diri
Menurut Kapolsek Ciwidey AKP IVAN TAUFIQ,SH mengatakan Korban bernama Jajang Rohmat (65) Alamat Kp.Makbul Rt.004/005 Desa Margamulya Kec. Pasirjambu Kab.B andung.
Diduga korban tergelincir dan hanyut terbawa air sungai ketika sedang mencari Pasir di Aliran Sungai Kp. Makbul Desa Margamulya Kec. Pasir Jambu Kab. Bandung, berdasarkan keterangan pihak Keluarga korban, bahwa dalam keseharian korban sering kali seorang diri mencari Pasir dan Rumput di Aliran Sungai yang berada di belakang rumah korban dan berdasarkan keterangan pihak keluarga bahwa korban memiliki riwayat Penyakit komplikasi Darah Tinggi dan kolesterol, tuturnya.

Setelah dilakukan Evakuasi terhadap Jenazah korban dari aliran sungai dan dilakukan Identifikasi fisik korban yang dilakukan oleh pihak Inafis Polresta Bandung terhadap tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan, namun terdapat luka lebam dan memar pada Bagian kepala, Wajah dan Punggung akibat benturan dari bebatuan di Aliran Sungai akibat hanyut terbawa air.
Atas peristiwa tersebut pihak keluarga korban menerima atas kematian korban sebagai suatu musibah dan Takdir dari Alloh SWT dan menolak untuk di lakukan Otopsi terhadap jenazah korban dan bersedia untuk membuat surat pernyataan penolakan di lakukan Otopsi terhadap jenazah korban. Kemudian jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga korban untuk di makamkan oleh pihak keluarga.
(Ujang)