Prabunews.com – Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebelumnya JPU menuntut Nani 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Kasus bermula saat Nani mengirim takjil kepada keluarga Tomy melalui ojek online, yakni Bandiman tetapi tanpa aplikasi.
Saat mengantarkan orderan ke kediaman Tomy, salah satu pihak keluarga, istri tomy tidak menerima dengan alasan tidak kenal dengan pemesan dan tidak pula merasa memesan takjil tersebut.
Kemudian takjil tersebut diberikan kepada Bandiman dan dibawa pulang untuk diberikan kepada keluarganya dirumah.
Namun setelah memakan takjil, istri dan kedua anaknya langsung tidak sadarkan diri dan sebelumnya merasa pahit dan muntah-muntah.
Sempat dibawa ke rumah sakit, anak kedua Bandiman, Naba Faiz Prasetya (8) tidak dapat tertolong.
Alasan Nani melakukan hal keji tersebut karena dilatar belakangi oleh sakit hati dan merasa dikhianati dalam percintaan oleh mantan kekasihnya, yakni Tomy.
Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun,” kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).
Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, di Wonosari, Gunungkidul.