Prabunews.com – Aksi dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Panyileukan, Bandung beredar di media sosial pada Minggu (12/12/2021).
Pelaku diketahui berinisal B melakukan tindak kekerasan dengan menganiyaya bahkan mengancam akan menyebar video penganiayaan terhadap istrinya ke media sosial.
Dugaan KDRT yang dilakukan B ini sebelumnya sempat viral di media sosial melalui cuitan dari salah satu akun twitter @soyeoen. Dalam cuitannya, pemilik akun menyebutkan bahwa sang suami memukul dan melucuti pakaian sang istri serta merekamnya.
Lalu dengan teganya, pelaku menyebarkan rekaman video ke grup percakapan Whatsapp komite sekolah anaknya menggunakan nomor istrinya sendiri.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh DA yang merupakan korban sekaligus istri pelaku.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung di Bumi Panyileukan, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk diperiksa.
Mengkonfirmasi hal itu, Kabid Humas Polda Jabara Komdes, Erdi A. Chaniagp mengatakan, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung pada Minggu (12/12/2021).
“Itu sudah diamankan sama Polrestabes Bandung. Sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan untuk didalami terkait laporan KDRT yang dilaporkan oleh istrinya,” ungkapnya.