Ombudsman Jabar Awasi Kasus Keracunan MBG di Kota Cirebon, Dorong Evaluasi Menyeluruh

Ombudsman Jabar Awasi Kasus Keracunan MBG di Kota Cirebon,
Dorong Evaluasi Menyeluruh

Bandung, Prabunews.com Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di
SPPG Kalijaga 05 Cirebon Harjamukti menyusul kasus dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis
(MBG) pada sejumlah sekolah dasar, TK dan posyandu di Kota Cirebon tanggal 20 Oktober 2026. Sidak
ini dilakukan untuk memastikan penanganan korban berjalan baik serta mendorong perbaikan tata
kelola dan penguatan keamanan pangan.
Pada Rabu (21/10/2026).

Tim Ombudsman Jabar yang dipimpin langsung Plt. Kepala Perwakilan
mengunjungi para korban yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Cirebon.
Selanjutnya, tim mendatangi SPPG Kalijaga 05 Cirebon untuk meninjau sarana dan prasarana serta
mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan MBG. Saat Sidak diketahui bahwa
perwakilan dari Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Pusat juga sedang melakukan pemeriksaan.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustine menyampaikan bahwa
kejadian tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. “Keselamatan penerima manfaat
merupakan prioritas utama. Kami mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program,
mulai dari keamanan pangan hingga pengawasan dan pertanggungjawaban, agar kejadian serupa
tidak terulang,” ujarnya.
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat,
Kepala KPPG Cirebon, Yulian Septa Pratama menegaskan bahwa pihaknya memandang permasalahan
ini secara serius dan akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola MBG dan menindak
lanjuti saran masukan Ombudsman guna penanganan kasus agar seluruh korban terdampak
mendapatkan penanganan secara cepat dan aman, mengingat kejadian fatal akibat dugaan keracunan
MBG ini pertama kali terjadi di Kota Cirebon.

Ombudsman mendorong Satgas MBG Kota Cirebon melakukan pemeriksaan keamanan pangan,
memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku, serta memeriksa kelengkapan perizinan dari
SPPG mulai dari SLHS, pengelolaan IPAL sampai PBG. Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar
KPPG Cirebon (BGN) bersama mitra/yayasan menjamin seluruh korban memperoleh pengobatan
secara penuh sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jabar, Sartika Dewi menegaskan bahwa evaluasi harus
mencakup seluruh proses penyelenggaraan program.

“Pengawasan tidak hanya berfokus pada
penanganan korban, tetapi juga pada evaluasi proses penyelenggaraan MBG. Keamanan pangan,
kelengkapan perizinan, pemenuhan standar operasional, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat
perlu diperiksa secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing pihak,” ungkapnya.
Ombudsman juga mendorong penyampaian hasil pengawasan dan pemeriksaan secara terbuka
kepada masyarakat dengan tetap melindungi data pribadi korban. Selain itu, KPPG bersama Satgas
MBG perlu mengintegrasikan kanal pengaduan agar masyarakat mudah menyampaikan keluhan dan
memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Ombudsman Jabar berkoordinasi dengan Wakil Walikota Cirebon Siti
Farida, S.Pd.I beserta tim Satgas MBG Kota Cirebon untuk membahas perkembangan kasus dan
langkah penanganan selanjutnya. Hingga saat ini terdapat 331 orang terdampak kasus keracunan dari
sejumlah kelompok masyarakat di Kecamatan Harjamukti seperti TK, posyandu, serta jenjang SD.
Pemerintah Kota Cirebon telah membentuk Satgas Percepatan Penanggulangan untuk
mengoordinasikan penanganan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Jabar atas pengawasan dan masukan yang
diberikan. Kami juga memohon arahan untuk mendukung penanganan dan evaluasi kasus ini.
Masukan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti agar penanganan berjalan lebih baik dan kejadian
serupa dapat dicegah,” ujar Wakil Walikota Cirebon.

Ombudsman menegaskan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan
kepada penerima manfaat, tetapi juga dari terjaminnya keamanan dan kelayakan makanan yang
disajikan. Karena itu, koordinasi antarpihak, pengawasan berkelanjutan, keterbukaan informasi,
jaminan penanganan korban, dan mekanisme pengaduan yang efektif perlu menjadi bagian dari
perbaikan tata kelola program.
Melalui pengawasan ini, Ombudsman Jabar mendorong seluruh pihak terkait untuk menempatkan
keselamatan dan hak penerima manfaat sebagai prioritas utama serta memastikan Program MBG
berjalan secara aman, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan yang berlaku.(Kang Amat)

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top