Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Parkir

Advertising1950 Dilihat

Berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terhitung mulai tanggal 4 Januari 2024, Pajak Parkir di kota Bandung berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Parkir>

Tarif Jasa Parkir Meliputi :
a. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat Parkir dan/atau
b. Pelayanan memarkirkan kendaraan (Parkir Valet).