Prabunews.com – Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketentuan dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam ketentuan ini, pasien terkonfirmasi varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri (isoman) selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah dan pasien adalah tanpa gejala atau alami gejala ringan.
Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Syarat Klinis
– Berusia maksimal 45 tahun
– Tidak memiliki komorbid
– Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
– Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
2. Syarat Rumah
– Memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
– kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya
– Memiliki pulse oksimeter
Adapun jika kalian tidak memenuhi syarat klinis maupun syarat rumah, harus melakukan isolasi di fasilitas terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah/swasta/ dengan koordinasi Puskesmas/Dinkes.
Selain itu, selama isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.