Bandung, Prabunews.com – Awal bulan ini seperti proses pengulangan pada masa pandemi tahun lalu bagi para pedagang yang menggantungkan nasibnya dengan berjualan di Pasar Baru Kota Bandung.
Hadirnya kebijakan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021 sebagai sebuah konsekuensi dari tingginya kasus COVID-19 dengan adanya pembatasan-pembatasan termasuk penutupan sementara Mall dan salah satunya pasar yang menjadi sentral transaksional ekonomi terbesar di kota ini.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) Iwan Suhermawan mengatakan dampak kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat membuat para pedagang tidak memiliki penghasilan dan para karyawan menganggur. Oleh karena itu, pihaknya meminta kompensasi atau keringanan kepada pemerintah.

“Kami harapkan ada bantuan sosial kepada para pedagang dan karyawan yang terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat, jadi berhentinya usaha dan pencarian penghidupan mereka,” kata Iwan.
Bentuk bantuan sosial bisa berbentuk uang tunai atau sembako yang diberikan kepada para pedagang. Selama ini, bantuan pemerintah yang langsung menyentuh kepada para pedagang dirasa belum hadir, tutur Iwan.
Selanjutnya, pihaknya meminta kepada perusahaan daerah pengelola Pasar Baru untuk memberikan keringanan yaitu menggratiskan biaya listrik dan biaya lainnya yang dibebankan ke pedagang selama PPKM Darurat. Saat ini hanya sekitar 5 persen pedagang Pasar Baru yang masih beroperasi di sektor kebutuhan pokok.
“Meski tutup, (pedagang) tetap harus bayar listrik dan servis charge dan ini secara jelas sangat memberatkan para pedagang, tegas Iwan.
(Kang Amat)