Pemerintah Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Prabunews.com – Pemerintah menyatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik yang ada pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Ia mengatakan bahwa pasal penghinaan dalam UU ITE juga akan dicabut.

“RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE,” kata Eddy, panggilan akrabnya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11).

Keputusan ini, kata Eddy, dibuat usai mendengar masukan dari masyarakat. Sebab, masyarakat khawatir terhadap aparat penegak hukum yang sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

Eddy menyebut bahwa penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi soal beda penafsiran di kalangan penegak hukum. Ia juga menilai penghapusan ini berdampak positif pada demokrasi.

“Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi,” menurutnya.

Scroll to Top