Prabunews.com – Demi membersihkan tataran aparatur sipil negara (ASN) dari praktik ‘jalur belakang’ atau kongkalikong, Pemerintah Kota (Pemkot) kembali membahas peningkatan indeks sistem merit untuk penilaian di tahun 2022.
Hal itu tersampaikan dalam rapat evaluasi bersama seluruh kepala daerah se-Indonesia dan KASN, Senin (14/2/2022) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, penilaian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di tahun 2020 tentang sistem merit di Kota Bandung memperoleh nilai 332,5.
Sebelumnya, Pemkot Bandung melakukan penilaian mandiri sistem merit di lingkungan Kota Bandung pada 27 Desember 2021. Hasilnya, Pemkot Bandung memperoleh nilai 365,5.
“Lalu, tim KASN akan memverifikasi, dan ternyata hasilnya tidak jauh berbeda yakni 332,5,” ujar Yana.
Terpilihnya Pemkot Bandung sebagai daerah yang memperoleh kategori terbaik, Komisioner KASN, Mustari Irawan berharap, Kota Bandung bisa menjadi benchmark untuk memotivasi daerah lain.
Dengan begitu, tindakan kecurangan dalam memegang amanah jabatan atau posisi ASN di seluruh instansi bisa teratasi.
Melalui sistem merit ini, penetapan posisi atau jabatan ASN akan sesuai dengan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki. Terutama adanya program knowledge management sebagai penunjang.
Knowledge management ini berdasarkan hasil penilaian, lalu mempetakan posisi ASN ini pada intansi yang membutuhkan.
Dengan begitu, maka jenjang karir para ASN bisa lebih terukur dan terarah, bahkan sampai pada proses purnabaktinya.
Menanggapi evaluasi penilaian sistem merit, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, sistem merit ASN sangat membantu dalam penilaian kinerja para ASN di seluruh instansi pemkot Bandung.
“Di dalam UU ASN No. 5 tahun 2014, salah satunya menyebutkan melakukan manajemen ASN harus berbasis sistem merit. Manajemen ASN ini cakupannya mulai dari perencanaan, pegawai, rekrutmen, promosi mutasi, manajemen karir, manajemen kinerja, membangun kompetensi, sampai pada proses purnabakti ASN,” papar Adi.
Menurut Adi, melalui sistem merit, penilaian kompetensi dan kinerja ASN akan menjadi lebih murni. Sebab, penilaian akan diverifikasi kembali oleh pihak eksternal, yakni KASN sebagai pengawas sistem merit ini.
“Tidak boleh berbasiskan aspek lain, seperti kedekatan, afiliasi politik, gender, suku, dan lainnya. Karena 2020 kita mendapatkan kategori sangat baik, maka melakukan penilaian sebanyak sekali dalam dua tahun,” tuturnya.
“Penilaian pertama itu pada semester I tahun 2020, lalu akan melakukan penilaian kedua pada semester I tahun 2022,” lanjut Adi.