
BANDUNG, PRABUNEWS.COM– Pemerintah Kota Bandung terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Dengan sekitar 60 persen tenaga kerja di Kota Bandung berada di sektor informal, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, pekerja informal membutuhkan perhatian khusus karena tidak memiliki pola hubungan kerja dan status pekerjaan yang sama dengan pekerja formal.
Hal tersebut disampaikan Farhan saat menghadiri Prime Partners Gathering 2026 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Kamis (22/10/2026).
Menurut Farhan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup hanya menyasar pekerja yang memiliki kontrak kerja dengan perusahaan. Berbagai profesi informal juga perlu mendapatkan akses perlindungan, termasuk pekerja di sektor kreatif dan digital.
Di Kota Bandung, kelompok tersebut mencakup penyiar, pembawa acara, editor, kreator konten hingga influencer yang memiliki pola penghasilan dan pekerjaan tidak selalu tetap.
“BPJS Ketenagakerjaan ini harus kita sampaikan atau kita berikan manfaatnya kepada para pekerja informal. Ini tantangan, karena kalau pekerja formal kan jelas, sudah jelas statusnya, ada kontraknya. Kalau pekerja informal kan enggak ada,” ujar Farhan.
Ia menilai, karakteristik pekerja informal membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel. Salah satu opsi yang dapat dikembangkan adalah skema iuran bersama dan subsidi silang agar perlindungan dapat menjangkau lebih banyak kalangan.
Farhan menyebut, potensi pekerja informal di Bandung cukup besar, sejalan dengan karakter kota yang berkembang sebagai pusat industri kreatif.
“Kenapa saya mengangkat ini di Kota Bandung? Karena Bandung kota kreatif. Banyak orang-orang yang memulai kariernya dan berkarier sampai matang itu dalam posisi tersebut,” katanya.

Sosialisasi Bakal Menyasar 151 Kelurahan
Untuk memperluas jangkauan informasi, Farhan membuka peluang kolaborasi antara Pemkot Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan Siskamling Siaga Bencana yang dilaksanakan dengan menjangkau 151 kelurahan.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berinteraksi langsung dengan pengurus RW untuk menyerap persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah masing-masing.
Farhan berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat ikut hadir dalam agenda kewilayahan tersebut untuk menjelaskan manfaat program, mekanisme kepesertaan, serta akses perlindungan bagi pekerja informal.
“Saya keliling ke 151 kelurahan di Kota Bandung, saya selalu mengatakan, saya kan selama ini keliling sama BPJS Kesehatan. Saya pengen ngajak BPJS Ketenagakerjaan keliling sama saya, Siskamling Siaga Bencana namanya,” tutur Farhan.
Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, informasi mengenai jaminan sosial diharapkan tidak hanya diterima pekerja formal, tetapi juga menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi.
Pekerja Rentan Masih Butuh Dukungan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, mengungkapkan bahwa perluasan perlindungan pekerja informal dan rentan masih menjadi pekerjaan bersama.
Sejumlah kelompok yang menjadi perhatian antara lain pekerja rumah tangga, buruh bangunan, pekerja malam, hingga pengemudi ojek daring.
Yayan menyebut, masih terdapat kesenjangan antara jumlah pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan dan cakupan kepesertaan yang telah terjangkau.
“Yang agak sedikit khawatir, ini pekerja informal kita. Saya nanti minta bantuan kepada teman-teman kita turun rembuk. Dari 60 persen yang harus dilindungi ini baru 40 persen,” kata Yayan.
Ia mendorong keterlibatan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, serta kalangan dunia usaha untuk memperluas cakupan perlindungan tersebut.
Menurutnya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa jaminan sosial berisiko menghadapi kesulitan ekonomi. Dampaknya juga dapat dirasakan keluarga, terutama apabila pekerja tersebut merupakan pencari nafkah utama.
Karena itu, dukungan pembiayaan melalui anggaran pemerintah maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dinilai dapat menjadi salah satu upaya membantu pekerja rentan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mendapatkan perintah dari Bapak Wali Kota untuk bisa melindungi masyarakat Kota Bandung semaksimal mungkin,” ujarnya.
Apindo Buka Peluang Kolaborasi CSR
Dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bandung melalui Ahmad Kosim Asmari menyampaikan bahwa perusahaan memiliki kontribusi dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan masyarakat di lingkungan operasionalnya.
Ia menjelaskan, perusahaan anggota Apindo telah menjalankan berbagai program CSR dengan bentuk dan sasaran yang beragam.
“Tadi juga disampaikan bahwa terkait CSR, mungkin seluruh perusahaan ini memberikan CSR-nya, tapi dalam bentuk yang berbeda-beda. Namun, semuanya adalah untuk kepentingan kemaslahatan di daerah lingkungan tersebut,” kata Ahmad.
Menurutnya, pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dan pelaku usaha dapat menjadi ruang untuk membangun kerja sama yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Dukungan dunia usaha diharapkan dapat melengkapi upaya pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial, terutama bagi pekerja yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kewajiban iuran secara mandiri.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan secara simbolis kepada keluarga karyawan yang meninggal dunia saat bekerja atau dalam perjalanan bekerja.
Upaya memperluas perlindungan ini menjadi penting agar pekerja tidak hanya memiliki kesempatan untuk mencari nafkah, tetapi juga mendapatkan perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi.
Pemkot Bandung berharap sinergi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha dapat memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga pekerja informal dan kelompok rentan beserta keluarganya memiliki perlindungan yang lebih memadai.**(rei)