Pernyataan Ferdy Sambo Usai Dipecat Secara Tidak Hormat

Prabunews.com – Polri resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo, usai menjalani sidang pelanggaran kode etik sekitar 15 jam.

Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi Polri setelah hasil sidang setik. Ia pun mengakui semua perbuatannya yang dinilai Komisi Etik Polri sebagai tindakan tercela.

Inilah pernyataan lengkap Ferdy Sambo setelah menjalani sidang pelanggaran etik.

Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri.

Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan dalam Itsus Polri atas perbuatan yang saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak

Terima kasih, semoga tuhan senantian melindungi kita semua. Terima kasih.

Pernyataan yang dibacakan Sambo di sidang etik ini juga disampaikan yang bersangkutan melalui surat yang sudah tersebar sebelum sidang etik digelar.

Pernyataan Sambo itu turut disampaikan oleh yang bersangkutan di sidang etik, melalui surat yang sudah tersebar sebelum sudang etik digelar.

Ajukan Banding

Setelah putusan sanksi dikeluarkan, Ferdy Sambo menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding.

Mohon izin Ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri.

Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding.

Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan.

Scroll to Top