Pernyataan Sikap PGRI Kota Bandung terkait Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Bandung, Prabunews.com – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), yang akan digulirkan dibeberapa sekolah tepatnya mulai tanggal 8 September 2021.

Hal ini mendapatkan respon dari beberapa Organisasi Pendidikan yang ada di Kota Bandung.Salah satu Organisasi yang ikut menyampaikan pandangannya adalah PGRI Kota Bandung.


Drs. Cucu Saputra, M.M.Pd Ketua PGRI Kota Bandung

Drs. Cucu Saputra, M.M.Pd Ketua PGRI Kota Bandung, pada saat dihubungi via telepon mengatakan ada Pernyataan Sikap PGRI Kota Bandung terkait Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

PGRI Kota Bandung menyatakan sikap mendukung Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan landasan pertimbangan:

1. Berdasarkan regulasi; SKB 4 Menteri Tentang Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri ) mengenai Rekomendasi dari Satgas Covid -19 Kecamatan tentang Piloting Sekolah pelaksana Ujicoba/Simulasi PTM Terbatas,
Inmendagri No. 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2 di Jawa dan Bali, dan Peraturan Wali Kota Bandung nomor 83 Tahun 2021 yang membuka adanya kemungkinan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

2. Sebagai bagian dari upaya mempertimbangkan dan menghargai segala upaya yang telah dilakukan oleh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang telah menginvestasikan infrastruktur dalam upaya menyiapkan diri agar bisa melaksanakan PTMT. Upaya ini akan semakin bermakna jika diakomodasi segala jerih payahnya untuk melaksanakan PTMT ketika telah memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi.

3. Sedangkan dari aspek pendidikan, terdapat temuan-temuan yang menguatkan bahwa bagaimanapun tatap muka lebih efektif dibandingkan dengan tatap maya/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Maka PTMT perlu dilakukan untuk meminimalisasi adanya learning loss. Alternatif yang kami sarankan adalah Blended Learning dengan memfokuskan pelayanan terhadap kelompok sasaran siswa yang dari sisi sosial ekonomi kurang memiliki dukungan infrastruktur di rumahnya, dan ini pun tetap harus mendapat persetujuan dari orang tua sebelum pelaksanaaanya.

4. PTMT agar tetap dilakukan secara cermat dan hati-hati dengan mengoptimalkan
protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. Jangan dilakukan dengan tergesa-gesa,
artinya, verifikasi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai prosedur yang terdapat pada peraturan-peraturan dipoin nomor 1.

5. PGRI Kota Bandung menyarankan agar Pembalajaran Tatap Muka tidak hanya dilakukan secara Terbatas, tetapi juga dilakukan secara Bertahap sehingga memudahkan pengontrolan.

6. Mendorong setiap satuan pendidikan untuk menyelenggarakan layanan Pembelajaran Jarak Jauh yang berkualitas dan bermakna.

7. Dari sisi persyaratan vaksinasi yang saat ini regulasinya masih belum tersedia bagi usia 12 tahun ke bawah, maka PGRI Kota Bandung mendorong pihak terkait untuk
mengeluarkan regulasi untuk memproteksi usia di bawah 12 tahun.

8. Resiko terberat dari dari adanya PTMT yaitu terpaparnya siswa maupun PTK oleh Covid-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menanggulanginya. Tidak saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab
tetapi semua mengambil peran aktif untuk menanganinya.

9. Program parenting bagi para orang tua siswa tetap dilakukan dengan meningkatkan
kuantitas dan kualitasnya.

Kita berusaha semaksimal mungkin untuk terus membangun kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pihak untuk tercapainya kondisi yang terbaik sebelum dan pada saat pelaksanaan PTM-T, tegas Cucu.

(Kang Amat)

Scroll to Top