Prabunews.com – Perusahaan teknologi besar telah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementrian Komunikasi dan Informatika sebelum batas waktu pada hari ini, Rabu (20/7).
Berdasarkan situs daftar PSE Kominfo, anak perusahaan meta (Instagram, Facebook, WhatsApp) sudah terdaftar.
Kemudian, aplikasi game seperti Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile juga sudah terdaftar. Aplikasi streaming film, Netflix pun sudah terdafatar dalam PSE.
Kendati demikian, aplikasi besar lainnya seperti Google diketahui belum terdaftar.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menyebut telah berkomunikasi dengan Google pada 18 Juni lalu. Hasilnya, manajemen Google Indonesia mengatakan akan mendaftar selambat-lambatnya pada 20 Juli.
Dengan demikian, aplikasi seperti Google serta aplikasi lainnya yang tidak mendaftar PSE akan mendapatkan sanksi berupa teguran hingga pemblokiran, yang akan dimulai dari besok, Kamuis (21/7).
Sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar akan dimulai dari teguran tertulis, yakni peringatan. Kemudian ada sanksi benda hingga akhirnya pemutusan akses sementara.
Pendaftaran wajib PSE Kominfo diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggara sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Elektronik Lingkup Privat.
PSE sendiri adalah platform teknologi yang berpoperasi di Indonesia, yang mencangkup berbagai mecam jenis platform. Mulai dari media sosial, game online hingga situs belajar online dalam bentuk aplikasi atau website.
Terdapat enam kategori PSE Privat yang ditentukan Kominfo, yaitu:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.