Prabunews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tetap melarang penggunaan ganja medis untuk alasan kesehatan.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7).
Hal itu diputuskan MK dalam putusan perkara 106/PUUXVII/2020 di Gedung MK.
Dengan demikian, aturan pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak mengalami perubahan. Narkotika, termasuk ganja medis tidak diperbolehkan dikonsumsi walaupun dengan alasan medis.
Sebelumnya, tiga orang menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk Kesehatan yang diatur UU Narkotika.
MK menyatakan pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.
Mereka merupakan ibu dari penderita celebrial palsy.
Perjuangan tiga orang ibu itu sempat menjadisorotan publik usai aksi di Car Free Day Jakarta. Mereka membawa poster yang bertuliskan permintaan tolong agar melegalkan penggunaan ganja medis.