Tak Usah Repot Lagi! NIK Sudah Resmi Jadi Pengganti NPWP

Prabunews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Suryo Utomo mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kini masyarakat tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena  integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).

Ia juga mengatakan, sebanyak 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Artinya, belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Sebelumnya, Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP beserta pihaknya telah bekerja sama dengan Disdukcapil dalam mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” ujarnya

Menurut penjelasannya,  semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Scroll to Top