Blitar, Prabunews.com – Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang muncikari berinisial IS alias Bunda, 39, karena menyediakan layanan prostitusi di Kota Blitar. Muncikari IS diduga menawarkan pemandu lagu untuk bisa memberi layanan berhubungan intim dengan tamu.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko seperti dilansir dari Antara mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Di salah satu tempat karaoke di Kota Blitar menyediakan layanan prostitusi, bahkan bisa diajak kencan ke luar.
”Atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang perempuan yang diduga sebagai muncikari,” ujar Gatot Repli Handoko pada Jumat (19/3).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap muncikari itu, anggotanya melakukan penyelidikan dengan cepat karena saat ini masih pandemi Covid-19. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota meminta keterangan lima orang pemandu lagu dan tamu.
”Dari keterangan itu, akhirnya petugas menangkap IS. Untuk tarif yang ditawarkan kepada tamu atau penyewa tidak dipatok. Namun, rata-rata Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta sekali kencan,” terang Nasrun Pasaribu.
Hasil pemeriksaan, tersangka IS mendapat bagian 30 persen dari hasil prostitusi tersebut. Dia mengaku baru kali ini melakukan pekerjaan itu dengan alasan faktor ekonomi.
”Ya ngakunya masih sekali. Tapi tetap kami masih dalami. Dia bekerja di tempat karaoke itu belum sampai satu tahun,” kata Nasrun Pasaribu.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi bekas pakai dan uang tunai Rp 2.397.000. Tersangka IS dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.