Polda Metro Jaya Akui Keliru Prosedur Penyidikan Kecelakaan Mahasiswa UI

Prabunews.com – Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyelidikan kasus kecelakaan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra dengan purnawirawan Polri, Eko Setia Budi Wahono.

Ketidaksesuain prosedur ditemukan berdasarkan hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus kecelakaan ini.

“Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2).

Temuan kemudian ditindaklanjuti dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Kabidkum dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.

“Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, polisi juga telah mencabut status tersangka terhadap Hasya, mahasiswa UI yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang juga melibatkan purnawirawan, Eko Setio Budi Wahono.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo.

Pencabutan status tersangka Hasya dilakukan lantaran ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan ini.

Trunoyudo menyampaikan kepolisian juga akan mengembalikan nama baik Hasya. Ia juga memastikan akan melakukan evaluasi mendalam terkait penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Polda Metro Jaya pun turut meminta maaf terkait proses penyelidikan kasus ini. Sebab, ditemukan ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.

“Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” ucap Trunoyudo.

Scroll to Top