Prabunews.com – Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syahputra yang menjadi korban tewas kecelakaan lalu lintas.
Pencabutan status tersangka dilakukan usai polisi menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.
“Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia juga turut menyampaikan permohonan maaf terkait proses penyelidikan yang dilakukan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI yang juga melibatkan purnawirawan polisi.
“Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” sambungnya.
Adapun temuan itu diperoleh dari tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, polisi pun resmi memutuskan mencabut status tersangka terhadap Hasya dalam kasus kecelakaan ini.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ucap Trunoyudo.
Trunoyudo memastikan polisi akan mengembalikan nama baik Hasya. Ia pun berjanji akan melakukan evaluasi mendalam terkait penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.
Adapun polisi sebelumnya menetapkan Hasya sebagai tersangka. Hasya dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Setelahnya kasus ikut dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.
Sementara mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono selaku pihak yang menabrak tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengemudikan kendaraan di jalur yang benar.
Penetapan HAS sebagai tersangka sontak menimbulkan kontra dari berbagai pihak hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan ini.
Tim khusus kemudian menggelar rekonstruksi ulang pada Kamis (2/2), di lokasi kecelakaan yakni di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.