Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT


Prabunews.com
 – Polisi menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut antara lain pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT (A), dan Ketua Yayasan ACT (IK), Dewan Pengawas ACT (HH), serta anggota dewan pembina periode di kepemimpinan A (NIA).

Tersangka yang disebutkan, kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, ditetapkan pada pukul 15.00 WIB.

Adapun para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Yakni KUHP UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai informasi, Polisi hingga saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT.

Saat itu ACT ditunjuk sebagai pengelola dana sosial. Kemudian diberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

Mantan Presiden ACT, Ahyudin mengatakan bahwa dana CSR tersebut dipakai untuk membangun fasilitas umum. Penggunaan dana nya pun, kata dia, masih berjalan hingga Januari lalu.

Setelahnya, dia tidak mengetahui karena sudah tidak bekerja untuk ACT.

Scroll to Top