POLSEK RANCAEKEK POLRESTA BANDUNG POLDA JABAR BERHASIL TANGKAP DAN AMANKAN 1 UNIT MOBIL YANG MENGANGKUT MIRAS BERBAGAI MERK

Prabu PROGRAM241 Dilihat

Bandung, Prabunews.com – Minggu (09/2/2020) pukul 19.30 Wib Polsek Rancaekek Polresta Bandung Polda Jabar yang terdiri dari Unit Reskrim, Unit Sabhara dan Unit Intel berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Roda 4 merk Grand max warna silver metalik th. 2014 dengan Plat Polisi D 1814 UW.

Penangkapan dilakukan di sekitar Bundaran Permata Hijau Jalan Raya arah Garut-Bandung Desa Jelegong Kec. Rancaekek Kab. Bandung.

Operasi miras tersebut dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Rancaekek Polresta Bandung Iptu Didik.

Dari operasi tersebut berhasil mengamankan 80 dus miras dengan rincian sebagai berikut 70 dus (840) botol merk Intisari dan 10 dus (240) botol jenis arak berikut 1 unit R4 Grand Max warna silver No. Pol 1814 UW th. 2014.

Menurut Panit 1 Reskrim berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku bahwa Miras itu akan diedarkan ke wilayah Solokan Jeruk dan Majalaya.

Baca juga : Festival CGM 2020 Jadi Panggung Lintas Budaya

Selanjutnya Miras tersebut diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Mapolsek Rancaekek.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga menginformasikan bahwa keberhasilan mengamankan 1 mobil yang mengangkut miras tersebut tidak lepas dari peran serta laporan masyarakat kepada Kepolisian, dimana Polsek Rancaekek Polresta Bandung Polda Jabar hampir setiap hari, secara rutin melakukan operasi pekat yang sasarannya berupa miras dan premanisme guna menghambat peredaran miras di wilayah hukum Polsek Rancaekek, sebagai daya tangkal terjadinya tindak pidana kejahatan yang diakibatkan oleh Miras.

Berdasarkan keterangan pengendara mobil yang membawa miras yaitu Sdr. Par dan Sdr. Kab, masing-masing warga Kp. Mencut Rt. 04/Rw.02 Lagadar Kec. Margaasih Kab. Bandung bahwa miras tersebut diperoleh dari Cimahi dengan pemilik nama Far, 50 th, pekerjaan dagang, alamat Kp. Mencut Rt. 04/02 Lagadar Kec. Margaasih Kab. Bandung.

(MHT)